Pada hari Rabu, 28 Februari 2018, Unihaz LPM Unihaz melaksanakan sosialisasi mengenai Surat Keterangan Pendamping Ijazah (SKPI). Faperta Unihaz yang menghadiri acara tersebut adalah Dekan (Ir. Sri Rustianti, M.Si.), Wakil Dekan bidang akademik (Ir. Firman, M.Si.), dan Kajur BDA (Suharun Martudi, S.Pi., M.Si.).
SKPI merupakan salah satu tindaklanjut dari diberlakukannya kurikulum berbasis kerangka kualifikasi nasional indonesia (KKNI) di Unihaz. Implementasi dari KKNI ini dilakukan dengan pendeksripsian kualifikasi lulusan dengan jelas agar pengguna lulusan dapat mengetahu secara detil tentang kualifikasi lulusan. Oleh karena itu dibuatla suatu surat keterangan pendamping ijazah (SKPI).
SKPI disebut juga dengan Diploma Supplement. SKPI merupakan pernyataan resmi yang dikeluarkan oleh perguruan Tinggi, berisi informasi tentang pencapaian akademik atau kualifikasi dari lulusan pendidikan tinggi bergelar. Kualifikasi lulusan diuraikan dalam bentuk narasi deskriptif yang menyatakan capaian pembelajaran lulusan pada jenjang KKNI yang relevan, dalam suatu format standar yang mudah dipahami oleh masyarakat umum. SKPI bukan pengganti dari ijazah dan bukan transkrip akademik. SKPI juga bukan media yang secara otomatis memastikan pemegangnya mendapatkan pengakuan.
Konkritnya adalah bahwa seorang mahasiswa akan memperoleh ijazah dan SKPI ketika lulus dari perguruan tinggi. Unihaz akan memberlakukan SKPI untuk mahasiswa angkatan masuk tahun 2017/2018.
Sukses terus Faperta Unihaz…

